SEJUMLAH PEKERJA MENGELUH

PKS PT KAP Bayar Upah Bongkar TBS di Bawah Standar 

Di Baca : 6386 Kali
Foto istimewa

Perusahaan mendirikan sejumlah Ram (Tempat penerimaan/penampungan buah sawit di luar perusahaan) yang diangkut mobil-mobil perusahaan dan ini tidak dapat dibongkar oleh buruh bongkar, jumlah tonasenya berimbang dengan TBS yang dibongkar oleh buruh di PKS PT KAP.

"Ulah perusahaan ini sangat mengurangi pendapatan kami," ungkapnya.

Diketahui, sesuai kesepakatan bersama Tim Dinas, Dewan Pengupahan Kabupaten Kampar, Bappeda, Kabag Hukum Setda Kampar, Apindo, Kadin, SPSI, SBSI, SP NIBA, perwakilan PTPN V dan lainnya, khusus untuk Muat TBS di Kabupaten Kampar Riau sebesar Rp25 ribu per ton, Bongkar Rp23 ribu per ton. Muat bibit sawit Rp2.100 per batang, bongkar bibit sawit Rp1.900 per batang. Muat brondol sawit Rp25 ribu, bongkar brondol sawit Rp 23 ribu. Diberlakukan sejak 01 Januari 2020. (Syailan Yusuf)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar